Efek Salju

Sabtu, 27 Oktober 2012

study kasus etika profesi kedokteran



ETIKA PROFESI KEDOKTERAN
Dalam suatu profesi perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut. Kode etik profesi ini pada dasarnya mengatur hubungan antara profesional (orang yang menguasai suatu bidang profesi) dengan klien (pihak yang menggunakan jasa profesional). Profesional harus memberikan jasa atas keahliannya sebaik-baiknya kepada Klien.
Tapi ada kalanya etika profesi dilanggar. Hal ini biasanya dilakukan oleh para profesional yang kurang baik dalam memberikan jasa pada klien mereka. Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien.

STUDI KASUS :
Maulana adalah seorang anak berusia 18 tahun. Dulunya adalah anak yang mengemaskan dan pernah menjadi juara bayi sehat. Namun makin hari tubuhnya makin kurus. Dan organ tubuhnya tidak bisa berfungsi secara normal. Tragedi ini terjadi ketika Maulana mendapat imunisasi dari petugas kesehatan. Diduga korban Maulana adalah korban Malpraktek.
Maulana kini berusia 18 tahun  namun ia hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur tragedi ini bermula saat usianya empat puluh lima hari, Seperti balita pada umumnya  Maulana mendapatkan imunisasi dari petugas Dinas Kesehatan  Petugas memberikan tiga imunisasi sekaligus, yaitu imunisasi BCG, imunisasi DPT dan imunisasi Polio.
Namun setelah dua jam menerima imunisasi Maulana mengalami kejang-kejang  dan suhu tubuhnya naik tajam Sehingga orang tuanya panik dan langsung membawanya ke rumah sakit namun kondisinya justru makin memburuk, Setelah lima hari dirawat Maulana malah tidak sadarkan diri, selama tiga minggu sejak itu, tubuh Maulana selalu sakit sakitan dan hampir seluruh organ tubuhku tidak berfungsi normal. Dokter mendiagnosa Maulana mengalami radang otak namun setelah itu, satu persatu penyakit menggerogoti kesehatannya. Semakin hari badannya semakin kecil, dan mengerut  Maulana sering mengalami sesak nafas, dan kejang kejang. Orangtuanya yakin Maulana menjadi korban malpraktek. Karena beberapa dokter yang perawat Maulana menyatakan, anaknya mengalami kesalahan imunisasi.
 Kasus dugaan mal praktek seperti kasus Maulana merupakan kesalahan dalam etika profesi sebagai dokter karena memberikan pelayanan yang buruk dan  melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Fachmi Idris menyatakan, profesi dokter, diikat oleh sebuah etika profesi dalam sebuah payung Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK. Seorang dokter dapat dikatakan melakukan pelanggaran saat praktek, jika sudah dibuktikan dalam suatu sidang majelis kode etik.
Dari kasus Maulana , dapat dicermati bahwa tudingan dokter yang melakukan malpraktik dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan  ataupun kelalaian  seorang dokter dalam menggunakan keahlian dan profesinya yang bertentangan dengan SOP yang lazim dipakai di lingkungan kedokteran yaitu Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) dan Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Namun, jika kesalahan tersebut dikategorikan malpraktik maka Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya
SARAN:
Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya dan memegang etika profesi .

KESIMPULAN:
Fenomena Malpraktik seharusnya tidak terjadi jika tiap profesional memegang etika profesi dan memiliki kepekaan moral. Kepekaan dalam bersikap kepada sesama profesional, atau rasa tanggung jawab atas profesinya kepada masyarakat.
Etika profesi akan berguna jika dirasakan manfaatnya oleh profesional sendiri. Selain itu, kegunaan itu akan terwujud jika dirasakan pula oleh pengguna jasa profesional. Tapi disisi lain kita tidak bisa juga menanggap dokter sebagai “penjahat” medis karena kita sadar bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan.

NAMA  : EWINDA OKTAFYANI SIHALOHO
NIM       : 11100741
KELAS    : 11.5A.07

Selasa, 23 Oktober 2012

Study Kasus Bank Century (Nurbaeti Saadah)

Nama          : Nurbaeti Saadah
Nim             :11100654


STUDI KASUS : NASABAH BANK CENTURY MANJADI KORBAN PENIPUAN PRODUK INVESTASI
Nasabah Bank Century yang jadi korban penipuan produk investasi akan mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Para nasabah akan mengadukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka menganggap LPS belum menanggapi laporan penipuan tersebut. Jika ternyata jawaban DPR mengecewakan, nasabah Bank Century bakal menempuh jalur hukum. "Banyak yang sudah mulai menghubungi pengacara untuk konsultasi," kata Gunawan Setiadi Martono, Koordinator Nasabah Bank Century kepada KONTAN,  Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang terkena bujuk rayu staf pemasaran Bank Century yang menawarkan produk investasi keluaran PT Antaboga Deltasekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi. Nilai dana yang mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank Century. Nasabah merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka.
Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular.
Polisi sudah menetapkan Robert Tantular sebagai tersangka dibalik kolapsnya Bank Century. Selain melanggar aturan perbankan, polisi menuduh Robert menggelapkan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas. Ceritanya, pada 2000 silam Bank Indonesia melarang perbankan menjual produk investasi. Namun, Robert tetap menjajakan produk investasi Antaboga. Lewat Century, Antaboga menjual reksadana terproteksi dan produk kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) dengan bunga yang tinggi.
Dalam menjual produk investasi ini, Robert tetap menggunakan pengaruhnya di Bank Century. Investasi ini kemudian macet karena Robert dan tiga koleganya di Antaboga yang merupakan warga negara asing menggelapkan semua dana nasabah tersebut.
Polisi masih terus menyelidiki ke mana Robert menyembunyikan uang nasabah itu. Polisi baru mengetahui bahwa sebagian uang nasabah mengalir ke Eropa. Namun, polisi belum bisa mengambilnya
Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan akan menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk tahap pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap sepuluh debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup pemerintah. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Century Tbk Maryono.
Kami telah membentuk tim penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Maryono, yang didampingi oleh Direktur Tresuri dan Pendanaan Ahmad Fajar, Direktur Operasional dan Teknologi Erwin Prasetio, dan Kepala Divisi Corporate Secretary Deddy Triyana.
Pembenahan aset ini juga termasuk dalam program kerja perbaikan kondisi keuangan tahap awal, di samping pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due dilligence atas kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance sheet.
Ketika ditanya mengungkapkan identitas ke-32 debitor beserta nilai nominalnya, Maryono masih enggan menyampaikannya. Pasalnya, lanjut Maryono, pihaknya masih menunggu hasil audit keuangan dan hukum.
KESIMPULAN
1. Bank Century kurang memperhatikan etika bisnis dan profesi dalam menjalankan bisnisnya, padahal Perusahaan perbankkan dari dulu sampai sekarang merupakan bisnis kepercayaan.
2. Terlalu gegabah dalam mengambil langkah pengembangan untuk mencari keuntungan secara instan, dan campur tangan asing sangat kental sehingga dana disinyalir dibawa kabur oleh orang asing.
3. Kurang peduli terhadap perlindungan nasabah, sehingga direksi tidak tau menahu tentang produk baru yang dipasarkan.
SARAN
1. Dalam menjalankan usaha apapun harus dilandasi dengan suara hati maka perlu memamahi arti penting Bisnis Bersama Allah SWT, sehingga mengerti bahwa segala bentuk bisnis ada campur tangan Sang Maha Pencipta, bukan secara tiba-tiba, dan tidak bisa sendirian.
2. Dalam menjalankan bisnis harus halal, jauhkan yang haram-haram , halal barangnya halal sifatnya, dan dapat diserah terimakan secara nyata oleh para pemodal.
3. Keseimbangan dan keadilan, berarti bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi.
4. Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan “Etika Kaffah”, oleh karena bisnis adalah “ibadah” bukan bisnis yang “serakah”, maka Tuhan menciptakan Alam manusia untuk menjaga dengan nilai Ibadah.

PELAKU PEDAGANG YANG CURANG (ahmad kurniawan)


Nama   : Ahmad Kurniawan 
NIM    : 11100658
KELAS : 11.5A.07




 Pelaku Pedagang Yang Curang

Membahas ulah para pedagang yang curang, para pedagang yang mendaur ulang makanan kadarluasa menjadi makanan yang bisa dimakan. Diantaranya adalah tukang mie ayam, semua bahannya dari bahan-bahan kadarluasa, bahan baku mie dari mie kering yang kadarluasa (diantaranya bahkan ada yang sudah jamuran dan terdapat ulat), dibasuh dengan air panas lalu dibuat mie ayam. Bahan baku ayam yang digunakan adalah ayam yang sudah menjadi bangkai, dengan membayangkan hal tersebut kita sebagai konsumen menjadi harus sangat berhati-hati, karena menyangkut kesehatan tubuh kita.
 

SARAN
Menurut saya seorang pedagang adalah suatu pekerjaan yang sangat penting dalam roda perekonomian kita. Dengan adanya pedagang, kita sebagai masyarakat sangat diuntungkan karena kita bisa mendapatkan suatu barang yang kita inginkan sesuai dengan harga tersebut yang telah kita sepakati oleh kedua belah pihak yaitu pedagang dan pembeli.Tetapi menurut saya seorang pedagang harus memiliki etika keprofesian yang sangat baik. Karena saya mengetahui banyak pedagang yang berlaku curang terhadap pembeli hanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dengan cara yang sangat licik. Menurut saya tindakan ini sangat tercela dan telah melanggar etika-etika keprofesian seorang pedagang tersebut. Sebaikya seorang pedagang memiliki kesadaran untuk berlaku jujur terhadap konsumennya, karena pedagang tanpa adnya seorang pembeli para pedagang tersebut tidak akan mendapatkan apapun. Caranya adalah seorang pedagang harus memiliki batasan-batasan etika dan moral yang boleh dilakukan dan hal apa yang tidak boleh dilakukan terhadap konsumennya. Dengan berperilaku etika moral yang baik tentunya akan tercita suasana yang kondusif saat terjadi jual beli dengan konsumennya, dan transaksi pun akan berjalan dengan lancar.

ETIKA PROFESI (tuti pujiani)


NAMA  : TUTI PUJIANI
NIM      : 11100752
KELAS   : 11.5A.07
ETIKA PROFESI
(JURNALISTIK)
Studi kasus :
 Ketika pesawat Adam Air jatuh di laut Majene, Sulawesi Barat, pada Januari 2007, hampir semua pers melakukan kesalahan fatal. Hanya beberapa jam setelah pesawat itu jatuh, sebagian besar pers mewartakan bahwa pesawat tersebut jatuh di daerah tertentu. Tak hanya itu, ada pula pers yang langsung memberitakan bahwa rangka pesawat telah ditemukan. Lebih dahsyat lagi sampai ada yang memberitakan bahwa “sembilan korban ditemukan masih hidup.”
Ini luar biasa. Kenapa? Karena setelah setahun peristiwa itu terjadi, ternyata semua berita tentang di mana jatuhnya pesawat itu dan jumlah korban yang hidup sama sekali tidak benar. Di mana pesawat jatuh pun tidak diketahui. Nasib korban juga tidak diketahui. Tetapi, saat itu ada pers yang sampai berani mengatakan bahwa “para korban sedang dievakuasi.” Black box pesawat ini baru ditemukan setahun kemudian di bawah kedalaman 2.000 meter laut. Itu pun setelah ada pencarian khusus dengan bantuan Amerika Serikat.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan di sini adalah karena pers yang memberitakan kasus ini tidak mengecek lebih dahulu dari mana asal usul sumber berita itu. Ketika dimintai konfirmasinya, dari mana sumber berita itu–yang mempunyai data yang keliru, ternyata sumber berita tersebut imajiner alias tidak jelas. Pelanggaran kedua, tidak pernah ada permintaan maaf dari pers terhadap peristiwa ini. Padahal, menurut Kode Etik Jurnalistik, apabila pers mengetahui bahwa berita yang disiarkannya keliru, maka mereka harus segera meralat dan meminta maaf.
KODE ETIK JURNALISTIK
Etika diperlukan untuk menjamin bahwa berita diliput dan disampaikan dengan cara yang benar. Artinya, tidak menipu pembaca maupun sumber berita. Etika mengatur tata cara wartawan baik saat melakukan liputan, sampai menuliskannya menjadi berita.
Beberapa pedoman etika yang harus diperhatikan:

Mengaku sebagai wartawan
Jangan menyamar atau berpura-pura. Narasumber harus diberi kesempatan untuk tahu bahwa dia sedang berbicara dengan seorang wartawan. Reaksi orang akan berbeda saat tahu bahwa dia menghadapi wartawan.

Melindungi narasumber rahasia
Ada kemungkinan seorang narasumber kunci mau memberikan informasi, tapi tidak mau disebutkan identitasnya. Mungkin dia takut, sungkan atau demi keamanan. Tapi sebelum memberi jaminan kerahasiaan, wartawan harus berusaha untuk diijinkan menyebut identitas narasumber.
Mencari narasumber yang benar-benar cocok
Pilih narasumber yang benar-benar sesuai dengan tema berita. Bila kita salah memilih narasumber maka informasi yang kita dapatkan kemungkinan akan melenceng dari yang sebenarnya.

Tidak menerima suap, hadiah, atau fasilitas lain dari narasumber
Bagaimanapun juga seorang wartawan yang telah ‘diberi sesuatu’ oleh narasumber, akan cenderung berpihak kepada pihak pemberi. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi isi berita yang ditulis oleh si wartawan.

Memperhatikan keakuratan data
Jangan percaya begitu saja dengan informasi yang datang dari satu pihak. Setiap informasi harus di cek kebenarannya. Dalam menyebut nama, istilah, angka, kita juga teliti.

Memberi kesempatan klarifikasi
Jika memberitakan tuduhan pada seseorang, wartawan harus memberi kesempatan kepada tertuduh untuk membela diri (klarifikasi)

Melaporkan secara berimbang.
Kalau ada dua informasi atau pendapat yang bertentangan, harus ditulis secara seimbang. Pembaca harus diberi tahu bahwa ada beberapa cara pandang yang berbeda.

Membedakan dengan tegas fakta dan pendapat pribadi
Fakta sering bercampur baur dengan pendapat pribadi. Tugas wartawan adalah memisahkannya sehingga menjadi jelas batas antara informasi yang sebenarnya (fakta) dengan pendapat pribadi, bukan justru mengaburkannya.

Menggunakan bahasa dengan tepat
Jangan menipu pembaca dengan memilih bahasa yang menipu atau mengarahkan. Misalnya, judul berita tidak sesuai dengan isinya. Hindari memakai kata-kata yang mengarahkan opini, seperti ‘diduga keras’ atau ‘disinyalir’. Harus ada sumber berita yang ‘menduga keras’ atau ‘mensinyalir’ sesuatu. Juga harus ada bukti kuat yang mendukung dugaan tersebut.

Jangan menyembunyikan fakta
Karena tidak sesuai kepentingannya, bisa jadi seorang wartawan akan menyembunyikan informasi tertentu. Tindakan ini tergolong jenis pelanggaran etika jurnalistik yang tergolong berat.

Konsekuensi bagi media atau wartawan yang bersangkutan, melanggar etika berarti kehilangan kepercayaan, baik dari pembaca maupun narasumber.

Jumat, 19 Oktober 2012

ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK (anne aprilia)

KASUS AKUNTAN YANG MENERIMA FEE BESAR DILUAR NILAI YANG TELAH DISEBUTKAN DALAM KONTRAK SEHINGGA MENGURANGI INDEPENDENSINYA DALAM MEMBERI OPINI

Akuntan publik merupakan profesi yang dapat memberikan jasa audit atas laporan keuangan yang dibuat manajemen. Melalui pemberian jasa audit ini akuntan publik dapat membantu manajemen maupun pihak luar sebagai pemakai laporan keuangan untuk menentukan secara obyektif dapat dipercaya tidaknya laporan keuangan perusahaan. Profesi akuntan publik juga dapat mempengaruhi pihak luar perusahaan dalam mengambil keputusan untuk menilai dipercaya tidaknya laporan keuangan yang dibuat manajemen, sehingga akuntan publik merupakan suatu profesi kepercayaan masyarakat. Atas dasar kepercayaan masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus tidak boleh memihak kepada siapapun (independen), harus bersifat obyektif, dan jujur.

Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui SPAP (2001:220.10) menyatakan bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”

Kode Etik :
Kode Etik Akuntan Indonesia BAB IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa:
“Setiap anggota profesi harus mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang sesuai dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung efek kebenarannya dari kepentingan itu.”

Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun dan juga tidak memihak kepentingan siapapun. Untuk diakui sebagai seorang yang bersikap independen, akuntan publik harus bebas dari setiap interfensi pimpinan dan pemilik perusahaan. Akuntan publik juga tidak hanya bersifat obyektif dan tidak memihak tetapi harus pula menghindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atas sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik dapat memberikan opini yang obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien. Sehingga tidak menyesatkan pemakai laporan keuangan.

Kesimpulan & Saran :
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa independensi sangat penting bagi profesi akuntan publik:
1. Merupakan dasar bagi akuntan untuk merumuskan dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa. Apabila akuntan publik tetap memelihara independensi selama melaksanakan pemeriksaan, maka laporan keuangan yang telah diperiksa tersebut akan menambah kredibilitasnya dan dapat diandalkan bagi pihak yang berkepentingan.
2. Karena profesi akuntan publik merupakan profesi yang memegang kepercayaaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang dalam menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen.

Independensi akuntan publik akan diragukan apabila ia menerima fee selain yang telah ditentukan di dalam kontrak kerja, adanya fee bersyarat dan menerima fee yang jumlahnya besar dari seorang klien yang diaudit. Hal ini dapat mengurangi kredibilitas sebagai akuntan publik. Dalam Rule 302-Contigency fees, code of professional Ethics AICPA melarang pemberian jasa dengan fee bersyarat.

Dalam rapat komisi Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1990 telah mempertegas bahwa imbalan yang diterima selain fee dalam kontrak dan fee bersyarat tidak boleh diterapkan dalam pemeriksaan. Kode etik tersebut menjelaskan: Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya (Kode Etik IAI,1990 pasal 6, butir 5).

Pihak-pihak yang meragukan independensi akuntan publik yang menerima fee diluar yang telah disebutkan dalam kontrak beralasan bahwa:
1. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar merasa bergantung pada klien, meskipun pendapat klien mungkin tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum atau mengakibatkan akuntan pemeriksa tidak dapat melaksanakan norma pemeriksaan akuntan secukupnya.
2. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar dari seorang klien takut kehilangan klien tersebut karena akan kehilangan sebagian besar pendapatannya sehingga kantor akuntan tersebut cenderung tidak independen.
3. Kantor akuntan cenderung memberikan “Counterpart fee” yang besar kepada salah satu atau beberapa pejabat kunci klien yang diaudit, meskipun tindakan ini cenderung menimbulkan hubungan yang tidak independen dengan kliennya (Supriyono, 1988:60).

Nama : Anne Prilia
NIM  : 11100644
Kelas : 11.5A.07